DPRD Bandarlampung Akan Cek Izin dan Panggil Owner Angel's Wing
Senin, 6 Februari 2023 15:26 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- DPRD Kota Bandarlampung akan mengecek perijinan dan rencana mengundang owner Angel's Wing terkait perizinan minggu depan terkait perizinannya, kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi, Senin ( 6/2/2023).
"Kita akan cek juga kelengkapan izinnya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan peruntukkannya , kalaupun sudah lengkap, kita akan komunikasikan dengan Komisi I tentang perizinan," katanya.
"Apabila sudah lengkap perizinannya, silahkan go kegiatannya," ujarnya kepada wartawan. Dia mengapresiasi tindakan tegas Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyegel Angel's Win, Sabtu malam ( 4/2/2023).
Wali Kota Eva menemukan minuman beralkohol yang kadarnya lebih tinggi, dan Pemkot Bandarlampung merasa di bohongi oleh pengelola karena izinnya restoran," katanya.
Pemkot Bandarlampung tidak terlibat perizinan Bar and Resto Angel's Wing. Jika 'woro-woronya' restoran, tak boleh jual alkohol dan joget-joget hingga pukul 02.00 WIB.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandarlampung Muhtadi Temenggung mengatakan hal itu kepada Poskota Lampung sebelum disegel Wali Kota Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).
Untuk bar dan resto berkapasitas lebih dari 50 hingga 100 kursi, Pemprov Lampung yang berwenang memgeluarkan izinnya, ujar Muhtadi. "Informasinya mereka buka restoran " katanya.
Wewenang Pemkot Bandarlampung hanya berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha sekarang ini kan lebih canggih melalui aplikasi OSS, yang sudah menjelaskan tentang kelengkapan izin ,"tukasnya
Restoran dan cafe yang ada diskotiknya kewenangan provinsi, kecuali IMB mendirikan bangunan memang ke Pemkot Bandarlampung, untuk izin usaha sekarang ini kan lebih canggih melalui aplikasi OSS, yang sudah menjelaskan tentang kelengkapan izin ," tukasnya. [Hajim]