PEJABAT DIPERKENANKAN NGURUS KONI
Minggu, 5 Februari 2023 12:18 WIB
Oleh Gindha Ansori Wayka*
Setelah sekian lama terjadi pro kontra dalam menerjemahkan tafsir terselubung dari Undang-Undang sebelumnya terkait Sistem Keolahragaan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 terutama terkait dengan Ketentuan Pasal tentang Larangan Pejabat Publik dan Pejabat Struktural menjadi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini tafsir itu kian nyata setelah diundangkannya Undang-Undang sistem Keolahragaan yang baru yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Hal inilah yang menjadi pemantik pro kontra selama ini di tengah masyarakat terkait Kepengurusan KONI yang berlatarbelakang sosok yang menjabat sedang menduduki jabatan secara publik dan struktural.
Di dalam prakteknya meskipun sebelumnya dilarang oleh beberapa ketentuan saat berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tidak menyurutkan beberapa pihak yang menduduki jabatan publik dan struktural untuk mentaatinya, padahal jabatan Pengurus KONI dari unsur Pejabat Publik dan Pejabat Sruktural nyata dan tegas dilarang.
Di Lampung misalnya, Mantan Gubernur Lampung MRF pernah di gugat oleh Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A pada tahun 2016 karena menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Lampung pada saat itu. Selain itu, saat regulasi ini digaungkan sebagai dasar hukum terkait Sistem Keolahragaan Nasional banyak juga pejabat publik dan pejabat struktural yang diduga melanggar diantara Walikota Bandar Lampung, Bupati Tanggamus dan lain-lain.
Menurut Aturan pada saat itu, Gubernur Lampung MRF sebagai Ketua Umum KONI Lampung telah menabrak sejumlah aturan, yakni seperti Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir.
Selain itu, rangkap jabatan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.
Pada saat perhelatan pemilihan Ketua Umum KONI Lampung tahun 2019, KPKAD Lampung juga telah memberikan masukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar tidak menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu karena melanggar beberapa aturan, sehingga terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA.
Sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu dengan alasan untuk menghindari konflik interest karena sedang menduduki jabatan Gubernur Lampung, disamping itu Gubernur Arinal Djunaidi sebagai bagian dari pemerintah harus tetap taat asas dan taat hukum.