Angels Wing, Restoran Tapi Jual Minuman Keras dan Joget Sampai Dini Hari

Minggu, 5 Februari 2023 15:18 WIB

Share
Karyawan Angels Wing dan Pemkot Bandarlampung (Foto Hajim/Poskota Lampung)
Karyawan Angels Wing dan Pemkot Bandarlampung (Foto Hajim/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID --  Pemkot Bandarlampung tidak terlibat  perizinan  Bar and Resto Angel's Wing. Jika 'woro-woronya' restoran, tak boleh jual alkohol dan joget-joget hingga pukul 02.00 WIB.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandarlampung Muhtadi Temenggung mengatakan hal itu kepada Poskota Lampung sebelum disegel Wali Kota Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).

Untuk bar dan resto berkapasitas lebih dari 50 hingga 100 kursi, Pemprov Lampung yang berwenang memgeluarkan izinnya, ujar Muhtadi. "Informasinya mereka buka restoran " katanya.

 

Wewenang Pemkot Bandarlampung hanya berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha sekarang ini kan lebih canggih melalui aplikasi OSS, yang sudah menjelaskan tentang kelengkapan izin ,"tukasnya

Restoran dan cafe  yang ada diskotiknya kewenangan provinsi, kecuali IMB mendirikan bangunan memang ke Pemkot Bandarlampung, untuk izin usaha sekarang ini kan lebih canggih melalui aplikasi OSS, yang sudah menjelaskan tentang kelengkapan izin ," tukasnya. [Hajim]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar