Replik Jaksa Dibantai Kubu Putri Candrawathi: Disuruh Ngaca Sampai Nyindir Tak Profesional

Jumat, 3 Februari 2023 13:06 WIB

Share
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kubu Putri Candrawathi yang terdiri dari tim penasihat hukum menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan duplik sidang perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023, terdapat beberapa poin bernada sindiran dari pihak Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum terhadap isi replik Jaksa.

Berkaitan dengan itu, berikut adalah poin-poin duplik Putri Candrawathi:

Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong

Penasihat hukum Putri, yakni Arman Hanis mengatakan bahwa dari ketebalan 28 halaman dan 6.742 kata replik Jaksa, pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh. Dikutip lampung.poskota.co.id dari laman poskota.co.id

Malahan, pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. 

Pihak Putri Candrawathi juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia. Bahkan, mereka tak segan menyebut replik Jaksa itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Arman menyampaikan replik Jaksa seharusnya berisi uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun replik itu dipenuhi kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.

Replik Jaksa Dipenuhi Asumsi

Febri Diansyah selaku penasihat hukum putri juga menilai Jaksa hanya memenuhi replik dengan asumsi. Ia menemukan 11 asumsi dalam penyusunan tuntutan dan replik.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler