Satres Narkoba Polresta Bandarlampung Tangkap 15 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba

Kamis, 2 Februari 2023 10:58 WIB

Share
(Foto Humas)
(Foto Humas)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu bulan Januari 2023 di wilayah kota Bandar Lampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan, dari 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2023.

"Dari 16 orang tersangka, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar" Imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (01/01/2023).

Adapun dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana 15 tersangka adalah sebagai pengedar yaitu RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ sedangkan satu tersangka berinisial AA merupakan bandar sabu. 

Kompol Gigih menjelaskan, tersangka AA (25) bandar sabu, yang merupakan residivis kasus yang sama di Tahun 2017. Kemudian tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan diamankan oleh petugas pada hari Senin (9/01/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

Tersangka pengedar ED (28) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan dan IS (31) warga Kupang Teba Bandar Lampung diamankan pada pada hari Rabu (11/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.

Tersangka HK (23) warga Kota Karang Bandar Lampung diamnakan oleh petugas pada Rabu (11/1/2023), dengan barang bukti sebesar 0,16 gram sabu.

Tersangka DS (24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan pada hari Kamis (12/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,28 gram sabu.

Tersangka RD (31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada hari Jumat (13/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu.

Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada hari Senin (16/1/2023)dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram ganja kering.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler