Kapolres Tubaba Menegaskan Penyebar Hoax Dapat di Ancam Pidana 5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Februari 2023 19:41 WIB

Share
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan (Foto Rohman/Lampung Poskota.co.id)
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan (Foto Rohman/Lampung Poskota.co.id)

LAMPUNG POSKOTA.CO.ID -- Terkait video viral di media sosial beberapa hari lalu, telah terjadi penculikan di Tiyuh (Desa) Karata Sari dan Karta Kampung, kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berita tersebut adalah Hoax.

Fakta sebenarnya,  yang terjadi yakni, bahwa vidio viral tersebut adalah seorang perempuan yang tersesat dan sudah diamankan ke Polsek Tumijajar kemudian selanjutnya sudah di antarkan kerumah nya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK angkat bicara.

Dia mengatakan Khusus di wilayah Kabupaten Tubaba Informasi terkait penculikan anak itu bisa dikonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.

"Kalau ada berita penculikan anak daripada bingung, bisa menghubungi langsung ke layanan pengaduan ke nomor 0813-8611-0110 (Polres Tubaba), Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau tidak,” kata Ndaru, Rabu (01/2/2023).

Selain itu, saya meminta agar masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterima jangan mudah termakan hoaks.

“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama, jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” katanya. 

Ndaru juga menegaskan masyarakat agar tidak menjadi dalang penyebar hoaks. karena, penyebar hoax dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Bagi penyebar hoax, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,”imbuhnya (man).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler