Pasir Sakti Diperkosa Puluhan Tahun, Pengusahanya 'Gendut'

Minggu, 29 Januari 2023 05:46 WIB

Share
Pasir yang dieksplorasi tanpa izin dikemas dalam karung tinggal diangkut pengudaha (Foto Khairuddin/Poskota Lampung)
Pasir yang dieksplorasi tanpa izin dikemas dalam karung tinggal diangkut pengudaha (Foto Khairuddin/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Lalu lalang tronton bak tertutup tak pernah lengang di sejumlah ruas jalan penghubung Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Tak jelas asalnya, truk-truk 'raksasa' itu saban hari mengangkut ribuan kubik pasir yang telah dikemas dalam karung oleh warga setempat sebagai pengolah. 

Aktifitas 'ilegal' itu bukan baru ini terjadi, tapi eksploitasi bahan tambang yang akan diolah jadi berbagai bahan industri itu telah berlangsung sejak puluhan tahun. Dan, dampak dari aktifitas liar itu, lingkungan sekitarpun porak poranda. 

Rakyat sebagai pengrajin, masih jauh hidup di bawah kemiskinan. Sedangkan pengusaha sebagai pengepul atau pembeli, pundi- pundi mereka kian 'gendut'. 

Lantas, menyikapi eksploitasi liar atas bahan tambang itu, apa tindakan pemerintah. Dan, berapa besar pula pendapatan daerah atau PAD yang didapat.

Sebut saja Basir, salah satu pengolah pasir siap jual  menjelaskan, era '90-an sejumlah perusahaan besar berdiri di daerah itu. Dengan dalih telah  mengantongi ijin dari pemerintah kala itu,  pihak perusahaan dengan semena-mena  mengekploitasi bahan tambang galian C tersebut.

Lalu, dengan puluhan dump truk, pasir diangkut ke dermaga di Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, dengan kapal tongkang kapasitas ribuan meter kubik, bahan tambang itupun dibawa entah kemana. 

 

 

Sejumlah warga mengatakan jika pasir itu dikirim ke Jakarta. Dan, tak sedikit dibawa pengusaha ke negara tetangga. " Waktu itu perusahaan beroperasi hampir 24 jam. Begitu pula puluhan dump truk terus mengangkut menuju dermaga," kata Basir.

Setelah belasan tahun " menguras' habis pasir yang tersimpan dalam perut bumi daerah itu,  perusahaanpun berlalu begitu saja dan menutup usahanya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar