Bey Sujarwo: Fitnah Kwitansi Rp2 M, Saya Jaga integritas dan Marwah Profesi
Minggu, 29 Januari 2023 17:48 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Bey Sujarwo, penasehat hukum Sugiharto Wihardjo alias Alay, mengatakan fitnah terhadap dirinya kwitansi dana titipan Rp2 miliar dari Puncak Indra lewat dirinya buat M Dawam Rahardjo.
"Ada pihak yang mencoba memfitnah saya. Saya jamin ini bohong," ujarnya kepada Poskota Lampung, Minggu (29/1/2023). "Ijin, saya tetap menjaga integritas dan marwah profesi, tabik puuun," tandasnya.
Bey Sujarwo yang tahun lalu terpilih sebagai ketua Peradi Kota Bandarlampung mengatakan tetap menjaga integritas dan marwah profesi advokatnya.
Dia justru menginginkan secepat mungkin penyerahan aset-aset Alay agar "clear". Alay sudah dihukum dan diputus untuk mengembalikan kerugian negara, Beliau sudah bersedia, aset yang lain dirampas. Dalam kontek keadilan yang substantif ini gak fair," katanya.
Dana APBD Kabupaten Lampung Timur Rp119 miliar dari Sugiharto Wihardjo alias Alay belum kembali sejak 13 tahun lalu, muncul riak baru beredarnya kwitansi titipan uang Rp2 miliar dari Puncak Indra lewat Bey Sujarwo buat M Dawam Rahardjo.
Dalam kwitansi itu tertulis "TELAH TERIMA DARI PUNCAK INDRA TITIPAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA BAPAK DAWAM RAHARDJO BUPATI LAMPUNG TIMUR.
Bey Sujarwo adalah penasehat hukum (PH) Alay sedangkan M Dawam Rahardjo adalah bupati Kabupaten Lampung Timur. Diduga, dana titipan itu terkait dengan penjualan aset yang konon milik Puncak Indra buat mengangsur kerugian negara kasus Alay.
Koordinator Organisasi Nonpemerintah (NGO) Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan, Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (GEMA P5H) Lampung Timur Sofyan Subing menyayangkan Pemkab Lampung Timur tak segera mengambil langkah terkait uang Rp119 miliar yang disimpan saat mendiang Bupati Satono masih berkuasa.
Oleh almarhum Satono yang divonis 15 tahun penjara itu, uang tersebut disimpan di BPR Tripanca Setiadana milik Alay, sapaan kondang Sugiharto Wihardjo. Menurut Sofyan Subing, langkah Pemkab Lampung Timur untuk mengambil kembali uang ratusan miliar itu tak terlalu sulit.
Sebab, pada 2009, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah menerbitkan Putusan Perdata Nomor : 10/PDT G/2009/PN.TK, tanggal 10 Maret 2009 Juncto Akta Perdamaian dengan nomor dan tanggal sama.