13 Tahun, Rp119 Miliar Uang Rakyat Lamtim Belum Pulang dari Alay
Minggu, 29 Januari 2023 05:50 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Masih ingatkah gegap gempita Tripanca Setiadana Gate 2009? Akibat "salah urus", PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik big bos Sugiharto Wihardjo itu banyak korban berjatuhan.
Tanpa kecuali, Pemkab Lampung Timur. Sampai hari ini, Rp119 miliar, uang rakyat kabupaten Bumi Tuwah Bepadan belum juga kembali. Lantas, kapan uang ratusan miliar itu akan kembali?
Koordinator Organisasi Nonpemerintah (NGO) Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan, Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (GEMA P5H) Lampung Timur Sofyan Subing menyayangkan Pemkab Lampung Timur tak segera mengambil langkah terkait uang Rp119 miliar yang disimpan saat mendiang Bupati Satono masih berkuasa.
Oleh almarhum Satono yang divonis 15 tahun penjara itu, uang tersebut disimpan di BPR Tripanca Setiadana milik Alay, sapaan kondang Sugiharto Wihardjo.
Menurut Sofyan Subing, langkah Pemkab Lampung Timur untuk mengambil kembali uang ratusan miliar itu tak terlalu sulit.
Sebab, pada 2009, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah menerbitkan Putusan Perdata Nomor : 10/PDT G/2009/PN.TK, tanggal 10 Maret 2009 Juncto Akta Perdamaian dengan nomor dan tanggal sama.
Dalam keputusan tersebut, untuk mengembalikan uang APBD sebesar Rp 119 miliar milik Pemkab Lampung Timur itu, Alay yang divonis 18 tahun menyerahkan aset berupa beberapa bidang tanah yang tersebar di Provinsi Lampung dan beberapa unit kendaraan.
"Kalau masa itu Pemkab Lamtim cepat ambil langkah, uang itu sudah kembali. Apalagi saat ini keuangan pemkab sedang sakit," kata Sofyan Subing Jumat (27/1/2023).
Jika pemkab kesulitan, hendaknya menunjuk pihak yang betul- betul mampu dan profesional melakukan ekskusi lanjutan atas aset yang telah diserahkan lewat Putusan Perdata PN Tanjungkarang tersebut.
Selain itu berhak pula melaporkan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana berupa menguasai atau memindah tangankan aset yang ada dalam putusan tersebut.