Kesekian Kali, 2 Anggota DPRD Lampung Dipanggil Terkait Dugaan Penipuan di Demokrat
Sabtu, 28 Januari 2023 18:00 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Untuk kesekian kali tak hadir dan tak ada konfirmasi, Polresta Bandarlampung memanggil kembali dua anggota DPRD Lampung terkait saksi atas dugaan penipuan oleh Panitia Muscab Serentak Partai Demokrat se-Lampung.
Kedua anggota dari Fraksi Demokrat yang dipanggil kembali itu adalah AM, SH dan M. KA, SH. Pemanggilan AM yang keempat kalinya sedangkan KA yang ketiga kalinya.
AM dan KA selama ini tidak hadir dan tidak ada konfirmasi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diperoleh Poskota Lampung dari pelapor (Anton Setya Putra).
Berdasarkan SP2HP, pemanggilan AM pada 30 Agustus 2022, 11 Oktober 2022, 25 November 2022, terakhir 24 Januari 2023 berdasarkan Surat B/682.g/I/2023/Reskrim ditandatangani Kasat Kompol Dennis Arya Purtra, SH, SIK.
Pemanggilan KA yang juga ketua DPC PD Lampung Timur, 30 Agustus 2022, 2 Desember 2022, terakhir 24 Januari 2023 berdasarkan Surat B/682.g/I/2023/Reskrim ditandatangani Kasat Kompol Dennis Arya Purtra, SH, SIK.
Anton Setya Putra menerima SP2HP tertanggal 24 Januari 2023 dari kepolisian lewat JNE ke rumahnya di Dusun Subing Putra II, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, Kamis (26/1/2023), Forum Kader Penyelamat Partai Demokrat Lampung (FKPPDL) mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan hampir setahun lalu.
"Untuk kedua kalinya, kami mempertanyakan kembali lewat surat yang diantar langsung ke Polresta Bandarlampung, Kamis (26/1/2023)," kata Koordinator FKPPDL Almuhery Ali Paksi kepada Poskota Lampung, Kamis (26/1/2023).
Sepekan lalu (18/2/2023),
FKPPDL telah mempertanyakan hal ini bertepatan dengan kedatangan Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melantik 15 DPC PD se-Lampung di Balai Krakatau, Kemiling, Kota Bandarlampung.
Dalam surat tersebut, FKPPDL mempertanyakan lambatnya penanganan perkara Anton Setya Putra, calon ketua DPC PD Lampung Timur. "Kami memohon penjelasan Bapak Kapolresta Bandarlampung tindak lanjut perkara ini," kata Almuhery.