KPU dan Bawaslu akan Audiensi ke Pemkab Tanggamus Terkait Larangan Guru Jadi Petugas Pemilu 2024
Jumat, 27 Januari 2023 06:30 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus akan beraudiensi dengan Pemkab Tanggamus untuk membahas larangan guru untuk tidak terlibat sebagai penyelengara Pemilu 2024.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 420/462/20/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Tanggamus Nomor 420/100/20/03/2023.
Surat Edaran ditujukan kepada kepala sekolah TK, SD, SMP dan Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP) untuk tidak memberikan izin kepada guru ASN, P3K dan Non ASN jadi penyelengara pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi akan memberhentikan dan mengantikan mereka yang sudah terlanjur dilantik, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila diminta oleh atasan mereka.
Mereka melantik PPK dan PPS berpedoman pada Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017. "Bukan berarti KPI tidak menghormati surat edaran yang diterbitkan Pemkab Tanggamus," katanya.
Dikatakan Angga, ada tiga hal yang bisa memberhentikan penyelengara pemilu, yakni berhalangan tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
"Kecuali kalau atasan mereka menarik dan menyatakan tidak memberikan izin baru akan kami sikapi, juga tergantung pilihan mereka tetap menjadi penyelengara atau meneruskan sebagai guru," katanya.
Mereka yang sudah dilantik semuanya harus menyertakan surat izin atasan sebagai sarat, baik tertulis atau secara lisan," ujar Angga kepada Poskota Lampung, Kamis (26/1/2023).
Terpisah, Ketua Bawaslu Tanggamus. Dedi Fernando mengatakan dua surat edaran itu tidak ditujukan langsung ke Bawaslu. Dia menghormati surat edaran tersebut.
Namun untuk mengantikan mereka yang sudah dapat Kan itu ada beberapa persaratan seperti berhalangan tetap, meningal dunia, tidak memenuh iizin atasan, sementara izin atasan itu belum ditarik, artinya mereka masih mendapatkan izin atasan.