Pakar Hukum Beberkan Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kamis, 26 Januari 2023 08:51 WIB

Share
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membeberkan adanya peluang terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Abdul, bukan tidak mungkin vonis tersebut bisa dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri itu meskipun jaksa tidak menuntut hukuman maksimal.

Dia menjelaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terwujud tergantung pada putusan Majelis Hakim. Sebab, katanya, hakim memiliki wewenang untuk menjatuhi hukuman kepada seorang terdakwa pelaku tindak pidana. Dikutip lampung.poskota.co.id dari laman poskota.co.id

"Meskipun jaksa tidak menuntut yang maksimal, tetapi hakim punya kewengan dan kekuasaan untuk menghukum seorang terdakwa sesuai keyakinannya," kata Abdul kepada wartawan, dilansir Selasa (24/01/2023).

Abdul Fickar menyatakan bahwa keyakinan hakim juga tidak lepas dari ancaman hukuman maksimal dari aturan atau undang-undang yang mengaturnya.

"Umpamanya mengenai pembunuhan ini, ada ancaman maksimalnya, yakni ancaman mati," lanjut Abdul.

Abdul kemudian menjelaskan kalau hakim yang memberikan vonis hukuman kepada terdakwa perlu lebih dulu mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan.

"Ketika putusannya atau putusan yang diambil hukuman mati, itu artinya sama dengan tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terdakwa bahkan yang dia lakukan atau kondisi-kondisi sebelum dia melakukan pembunuhan itu mengacu pada situasi yang memberatkannya," ucap Abdul.

Oleh sebab itu, kata Abdul, masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim terkait vonis hukuman itu adalah kewenangan penuh yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk tuntutan jaksa.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler