Ombudsman Soroti Plt dan Rangkap Jabatan Pemkot Bandarlampung

Kamis, 26 Januari 2023 19:19 WIB

Share
Nur Rakhman Yusuf (Foto Hajim/Poskota Lampung)
Nur Rakhman Yusuf (Foto Hajim/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kepala Ombudsman Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyoroti kepala Dinas yang menjabat pelaksana tugas (plt) di Pemkot Bandarlampung. "Apa tidak ada lagi orang pintar di lingkungan mereka bekerja," tanyanya.

Mereka yang merangkap jabatan adalah:
1. Kepala Disdukcapil Febriana merangkap jabatan sebagai Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
2. Kepala Satuan Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi merangkap sebagai Plt Kabag Protokol

Mereka yang masih plt.
1. Plt Dinas Kominfotik Andi.
2. Plt Dinas Kesehatan Desti Megaputri.
3. Plt Dinas PPPA Maryamah.
4. Plt Dinas Sosial Aklim  Suhadi.
5. Plt Dinas Perumahan dan Pemukiman Yusnadi Ferianto.
6. Plt Dinas Perpustakaan M. Yusuf.

Dalam konteks pengangkatan jabatan, memang hak prerogatif Wali Kota,  apakah dengan dua jabatan itu bisa melayani masyarakat dengan optimal? tanyanya kepada Poskota Lampung, Kamis (26/1/2023).

Menurut Nur Rakhman Yusuf, rangkap jabatan maka harus membagi waktu untuk mengurus dua instansi yang dipegangnya apakah nantinya dapat bekerja secara maksimal.

Apalagi era sekarang ini rangkap jabatan dapat menghambat kinerja kepala Dinas tersebut apakah tidak ada lagi orang pintar di lingkungan mereka bekerja, katanya.

Lebih lanjut, Nur Rakhman Yusuf menambahkan ini akan menjadi persoalan baru  jika ada  dua jabatan yang dipegang satu orang.

Dicontohkannya, masyarakat butuh ke pelayanan publik dan membutuhkan tanda tangan kepala dinas, tapi saat dibutuhkan tidak ada kepala dinasnya karena harus menjadi plt di Dinas lainnya.

Lebih lanjut, Nur Rakhman Yusuf menambahkan, seharusnya jabatan yang strategis di Pemkot Bandarlampung bisa diberikan kepada orang yang berkompeten.

Apalagi, plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan, misalkan untuk masalah anggaran atau memindahkan pegawai, tapi kalau definitif jelas kebijakannya melekat, tuturnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar