Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bakal Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Kamis, 26 Januari 2023 14:27 WIB

Share
Grafis Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan narkoba. (Tim Poskota)
Grafis Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan narkoba. (Tim Poskota)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023) kemarin. 

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara Irjen TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023). Dikutip lampung.poskota.co.id dari laman poskota.co.id

Enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka TM yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka peredaran gelap narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap. 

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. [Pandi]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler