Maling Fortuner dari Lamtim, Tekab Berhasil Menangkapnya di Lamsel

Senin, 23 Januari 2023 20:25 WIB

Share
Ilustrasi maling mobil
Ilustrasi maling mobil

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pencuri Toyota Fortuner milik warga Desa Hargomulyo, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Keduanya mencuri mobil dari halaman rumah dengan lebih dulu merusak kunci pintu, menyambungkan pengapian, menyalakan kendaraan, lalu membawa kabur mobil plat BE-1015-NV tersebut, Minggu (22/1/2023), pukul 03.30 WIB.

Hasil penyelidikan dan sejumlah informasi, pelaku membawa kabur mobil  ke Kabupaten Lampung Selatan. "Kami kemudian koordinasi dengan Polres Lamsel," kata Iptu Johannes EP Sihombing mendampingi Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution.

 

Tekab 308 Polres Lampung Timur koordinasi dengan Polres Lampung Selatan berhasil menemukan mobil tengah melaju menuju Kota Bandarlampung di Jalan Lintas Sumatera Kalianda, Senin (23/1/2023), pukul 02.30 WIB.

Menyadari dikejar petugas, pelaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Petugas yang tak mau kehilangan jejak terus mengejar dan berhasil menghentikan laju mobil pelaku. 

Saat akan ditangkap tersangka N (39) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga dan KM (43), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. "Karena melawan, kami terpaksa tindak tegas dan terukur," ujar Kasatreskrim.

Selain berhasil membekuk pelaku, petugas menyita Toyota Fortuner BE-1015-NV milik Siti Fatimah itu. Dini hari itu juga, tersangka berikut Toyota Fortuner milik korban dibawa ke Polres Lampung Timur. [Khairuddin]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar