Kalapas Maizar: Mantan Bupati Lampura Agung Bebas Bersyarat

Senin, 23 Januari 2023 12:53 WIB

Share
Kalapas Maizar bersama Poskota Lampung dan Wasekjen Bara JP Relly Reagen saat ngopi di Cafe Lapas (Foto Poskota Lampung)
Kalapas Maizar bersama Poskota Lampung dan Wasekjen Bara JP Relly Reagen saat ngopi di Cafe Lapas (Foto Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kalapas Rajabasa Maizar dikonfirmasi Poskota Lampung mengatakan Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara pengganti kerugian negara.

Dikatakannya juga,  Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292 (penjara 1 thn 6 bulan).

"Sisa yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," katanya kepada Poskota Lampung, Senin (23/1/2023), pukul 12.17 WIB.

Agung Ilmu Mangkunegara bebas dari Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (23/1/2023), pukul 08.00 WIB, pas Tahun Baru Imlek.

"Warei, ada info Agung, mantan Bupati Lampura barusan keluar Lapas (Rajabasa), bebas. Dia telah jalani hukuman empat tahun dari vonis delapan tahun," kata sumber Poskota Lampung.

Poskota Lampung konfirmasi atas kabar tersebut kepada penasehat hukumnya, Sofian Sitepu. "Belum dapat kabar tentang itu," katanya. Jika sudah memeroleh kabar, advokat terkenal ini berjanji akan menyampaikannya.

Kalapas Rajabasa Maizar belum merespon konfirmasi Poskota Lampung via whatsapp apakah Agung bebas murni atau bebas bersyarat serta  apakah sudah mengembalikan semua kerugian negara Rp63 miliar dan subsidernya.

Agung dituntut KPK 10 tahun penjara namun divonis PN Tanjungkarang tujuh tahun penjara dengan uang pengganti Rp77 miliar. Agung mengajukan PK akhirnya dihukum lima tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Agung jug harus membayar uang pengganti yang telah dikorupsi Agung senilai Rp 63,4 miliar kepada negara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Agung selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. 

Agung menjadi tersangka kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati. KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019. Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar