Agung Ilmu Mangkunegara Bebas dari Lapas Rajabasa Pas Imlek

Senin, 23 Januari 2023 12:43 WIB

Share
Agung saat baru kena OTT (Foto Net)
Agung saat baru kena OTT (Foto Net)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Mantan Bupati Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara bebas dari Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (23/1/2023), pukul 08.00 WIB, pas Tahun Baru Imlek.

"Warei, ada info Agung, mantan Bupati Lampura barusan keluar Lapas (Rajabasa), bebas. Dia telah jalani hukuman empat tahun dari vonis delapan tahun," kata sumber Poskota Lampung.

Poskota Lampung konfirmasi atas kabar tersebut kepada penasehat hukumnya, Sofian Sitepu. "Belum dapat kabar tentang itu," katanya. Jika sudah memeroleh kabar, advokat terkenal ini berjanji akan menyampaikannya.

Agung dituntut KPK 10 tahun penjara namun divonis PN Tanjungkarang tujuh tahun penjara dengan uang pengganti Rp77 miliar. Agung mengajukan PK akhirnya dihukum lima tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Agung jug harus membayar uang pengganti yang telah dikorupsi Agung senilai Rp 63,4 miliar kepada negara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Agung selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. 

Agung menjadi tersangka kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati. KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019. Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Kelimanya adalahKepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.  Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui Raden Syahril.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM (Agung) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati. Uang tersebut rencana digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Agung.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar