Menkes Budi Teken Tarif Baru Pelayanan JKN 2023, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat

Kamis, 19 Januari 2023 12:37 WIB

Share
Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (ist)
Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (14/1/2023).

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dikutip lampung.poskota.co.id dari laman poskota.co.id

Berikut besaran standar tarif kapitasi yang telah ditetapkan:

- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.

- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 hingga Rp 16.000 per peserta per bulan.

- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan

- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Adapun penghitungan yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Menkes Budi menambahkan, melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler