7 Warga Perusak Mobil Polisi Digulung Kurang dari 24 Jam
Rabu, 7 Desember 2022 10:55 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Tidak kurang dari 1x24 jam, Polres Lampung Tengah menangkap tujuh terduga perusak mobil polisi saat penangkapan bandar narkoba di Kampung Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (5/12/2022).
Dari para tersangka, polisi mengamankan senjata tajam, narkoba, dan kayu sebagai barang bukti. Kini, para tersangka diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kabagops Kompol. Pandiangan, Kasatreskrim AKP. Edy Qorinas, Kasat Narkoba AKP. Dwi Atma Yoffi saat Jumpa wartawan Selasa 6 Desember 2022 di Mapolres Lampung Tengah, mengatakan para tersangka dikenakan pasal berlapis, narkoba dan pengrusakan mobil petugas.
Menurut Kapolres, para tersangka ditangkap ditampung halamannya tidak lama setelah melawan petugas.[Zen Sunarto]