KMSL Aksi, RKUHP Ancam Demokratisasi dan Kebebasan Pers

Senin, 5 Desember 2022 14:26 WIB

Share
Koordinator Aksi Masyarakat Sipil Lampung Derry Nugraha (Foto Hajim/Poskota Lampung)
Koordinator Aksi Masyarakat Sipil Lampung Derry Nugraha (Foto Hajim/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) menolak Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka berunjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Senin (5/12/2022).

KMSL yang terdiri dari para aktivis mahasiswa, masyarakat sipil, dan para jurnalis aksi menolak terkait akan disahkannya RKUHP lewat sidang paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). 

Mereka menilai ada pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang dapat mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan sipil. "Ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang," kata Koordinator Aksi Derri Nugraha.

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang ketahanan terhadap pemerintah.

Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong; Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 440 tentang perawatan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pelanggaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penyitaan dan pencetakan, kata Derri Nugraha.

Pasal-pasal tersebut berpotensi mengendalikan pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. 

Misalnya pasal pengaturan presiden. Aturannya sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. 

Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden yang seringkali subjektif. 

"Padahal, dalam pembuatan produk hukum, kekerasan hak tidak bisa membahayakan esensi hak itu sendiri. Semua klausul pelanggaran harus diucapkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak," jelasnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler