Kece Adalah Hak Segala Bangsa, Termasuk Penyandang Disabilitas

Minggu, 4 Desember 2022 20:10 WIB

Share
Sejumlah remaja penyandang disabilitas pramusaji Cafe Dif_able, Jl P Diponegoro 14, kompleks kantor PLN UP3 Tanjungkarang Bandarlampung, satu kesempatan bersama Ketua Yayasan Langit Sapta/Ketua Forum CSR Lampung Dr V Saptarini, Ketua Dewan Pertimbangan DPP APINDO Lampung Ardiansyah, Ketua DPP APINDO Lampung Ary Meizari Alfian, 12 Juni 2021. | Muzzamil
Sejumlah remaja penyandang disabilitas pramusaji Cafe Dif_able, Jl P Diponegoro 14, kompleks kantor PLN UP3 Tanjungkarang Bandarlampung, satu kesempatan bersama Ketua Yayasan Langit Sapta/Ketua Forum CSR Lampung Dr V Saptarini, Ketua Dewan Pertimbangan DPP APINDO Lampung Ardiansyah, Ketua DPP APINDO Lampung Ary Meizari Alfian, 12 Juni 2021. | Muzzamil

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Sedikitnya 7,83 miliar manusia warga tetap planet Bumi kembali memperingati Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disabilities, 3 Desember 2022 kemarin. 

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan perayaan hari khusus ini sejak 1992. Bertujuan, memperjuangkan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di seluruh bidang dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran terhadap situasi difabel di setiap aspek kehidupan, baik itu ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Data PBB 2021, 15 persen dari 7,83 miliar itu, penyandang disabilitas. 80 persen dari 15 persen ini warga negara berkembang.

Di Tanah Air, data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, jumlah penduduk Indonesia 275.361.267 jiwa per 30 Juni 2022.

Ambil dasar data berjalan 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 22,5 juta jiwa, 5 persen dari total populasi tahun itu.

Data BPS Januari 2022, 17 juta penyandang disabilitas Indonesia masuk usia produktif. Hanya, cuma 7,6 juta orang yang bekerja.

Per definisi, dari sekian banyak, pewarta pilihkan berdasarkan UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ada lima kategori disabilitas berdasar UU ini, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi.

Jika pada 2020 lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, kembali memastikan, pemerintah terus mendorong perkuatan keadilan dan persamaan hak penyandang disabilitas termasuk dalam mendapat akses informasi lewat persuasi agar insan media massa dapat mentransformasikan konsep diseminasi informasi sehingga mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Dimana seperti terkuak dalam FGD virtual tema "Mewujudkan Pedoman Berita Ramah Penyandang Disabilitas" taja Dewan Pers 26 Oktober 2020 demi mewujudkan pedoman bagi insan media untuk mengembangkan informasi yang ramah disabilitas tersebut, pemerintah berharap pemberitaan media haruslah ramah penyandang disabilitas, baik dalam konteks aksesibilitas maupun dalam menjadikannya sebagai subyek.

Bahkan, Dirjen Rehsos Kemensos saat itu Harry Hikmat genapi harapannya dengan membeber data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2018, bahwa akses informasi penyandang disabilitas dalam penggunaan ponsel/laptop hanya 34,89 persen, sedang non disabilitas 81,61 persen. Akses internet penyandang disabilitas 8,50 persen sedang non disabilitas 45,46 persen.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler