UMK Kota Bandarlampung Naik Tahun 2023
Sabtu, 3 Desember 2022 20:17 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Walikota Bandarlampung menerima audensi Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung diruang Rapat Walikota, Sabtu (3/12/2022)
Turut hadir mendampingi Walikota, Pj. Sekda, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Ka. Bappeda, Kadis Kominfo, Perdagangan dan Plt. Disnaker.
Dewan pengupahan Kota Bandarlampung yang di ketuai oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari Asosiasi Pengusaha (Apindo) serikat Buruh / serikat kerja, pakar ketenagakerjaan (UBL) , unsur Akademisi (Unila) dan dari Dinas teknis Bappeda,Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja, telah melakukan audeinsi bersamaalikota terkait besaran Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2023 yg telah di hitung melalui Formulasi Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dihasilkan angka Rp. 2.993.289,91 atau naik sebesar Rp. 222.494,77 (naik 8,03 %) dari UMK Kota Bandar Lampung 2022 yg sebesar Rp. 2.770.794,14
Dalam Permenaker 18 tahun 2022 diatas, UMK Kab/kota paling lambat tgl 7 desember 2022 sudah harus ditetapkan oleh Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 ( UMK ini hanya berlaku utk buruh dan pekerja dr 0 s/d 12 bulan )
Pada Audiensi Tersebut Walikota Bandarlampung menandatangani surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Bandarlampung tahun 2023 yang selanjutnya akan rekomendasikan untuk diusulkan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, agar besaran UMK Bandarlampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung. (*)