Beredar Foto Siswi SMP Tanpa Busana, Polres Tanggamus Tangkap Pemuda Waykanan

Sabtu, 3 Desember 2022 22:45 WIB

Share
Polisi menjebloskan pemuda yang telah merusak masa depan siswi SMP (Foto Zairi/Poskota Lampung).
Polisi menjebloskan pemuda yang telah merusak masa depan siswi SMP (Foto Zairi/Poskota Lampung).

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Melihat foto putrinya yang masih berusia 13 tahun tanpa busana beredar di aplikasi chat instan, seorang ibu tak terima dan melaporkan pemuda inisial AS berusia 27 tahun ke Polres Tanggamus.

Sang putri yang masih duduk di SMP mengatakan AS pemuda yang yang memotretnya. Bahkan, sang putri mengaku sudan dua kali disetubuhi sang pemuda yang baru tinggal satu pekon dengan sang bocah.

Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap tersangka AS di tempat kerjanya, Kecamatan Gisting, Kamis (1/12/2022), kata Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Sabtu (3/12/22).

 

Dijelaskan Kasat, tersangka dan korban tingal di satu pekon, namun keduanya belum lama saling mengenal. AS sebelumnya berdomisili di Kabupaten Waykanan.  

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah dua kali disetubuhi pelaku. Pertama, pelaku melakukannya di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Juli 2022.

Kedua, sang pemuda melakukannya di rumah tersangka pada Oktober 2022, kata Kasat Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Dia dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Zairi]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar