Polisi Kembali Amankan 15 Terduga Pembakaran PT GAJ, 3 Positif Narkoba

Kamis, 24 November 2022 05:57 WIB

Share
Narkoba yang berhasil disita dari tersangka pembakaran PT GAJ (Foto Humas Polda Lampung/Poskota Lampung)
Narkoba yang berhasil disita dari tersangka pembakaran PT GAJ (Foto Humas Polda Lampung/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengamankan 15 terduga  pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

"Pengamanan melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah," kata Kapolda Lampung Irjenpol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu ( 23/11/22).

Dia melanjutkan 15 para terduga pelaku pengerusakan tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dalam pengamanan tersebut, lanjut Pandra, ada sebanyak tiga orang yang positif menggunakan narkotika. Hasil tes Urine Tiga orang tersebut yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

"Para terduga pengerusakan ini ada yang diamankan di rumah Raden Zugiri, rumah Angga, dan rumah Rosi. Saat pengamanan berlangsung, sekitar Pukul 16.00 WIB, anggota melakukan tes urine kepada seluruhnya dan dihasilkan tiga orang positif menggunakan narkotika," kata dia.

Pandra menambahkan pihaknya melakukan pengamanan dengan mengedepankan preventif, represif, dan persuasif. Dalam penegakan itu pula, tambah Pandra, bahwa Polri juga mengedepankan azas equlity before the law atau azas persamaan hak dimuka hukum.

"Artinya semua dimata hukum sama dan dalam penegakan hukum Polri tidak akan tebang pilih," katanya.

Usai melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian melakukan pertemuan bersama tokoh adat kampung, kepala kampung, dan masyarakat setempat dalam rangka memberikan pemahaman pasca dilakukannya kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ.

 "Dalam pertemuan itu, anggota khususnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ. Dengan adanya pengerusakan dan pembakaran, pihak Kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokasi dan pelaku pembakaran sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," katanya lagi.

"Kemudian terkait dengan proses hukum akan dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,  dan penegakkan hukum dilakukan setelah ada bukti - bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian," tutupnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler