KPK Perpanjang 30 Hari Penahanan Aom Dkk

Senin, 21 November 2022 21:06 WIB

Share
Ali Fikri (Foto Net)
Ali Fikri (Foto Net)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- KPK memperpanjang 30 hari lagi masa penahanan Prof Karomani dkk atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 Universitas Lampung (Unila). 

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu secara tertulis yang diterima Poskota Lampung, Senin (21/11/2022). Alasan perpanjangan hingga 17 Desember 2022.

Menurut Ali Fikri ,  KPK  tersangka Karomani ditahan Rutan Gedung Merah Putih. "Kemudian tersangka HY dan Tersangka MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Selanjutnya, adapun Tersangka Andi Desfiandi yang saat ini sudah menjadi terdakwa telah melaksanakan persidangan sejak tanggal 9 November 2022 di PN Tanjungkarang. 

Sebelumnya,  KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler