Apa Boleh Zakat Hasil Judi? Begini Penjelasan Hukum Islam
Sabtu, 5 November 2022 09:43 WIB
Share
Ilustrasi Judi. (Ist.)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Zakat adalah rukun Islam keempat yang bertujuan untuk membantu dan membuat orang kurang mampu secara ekonomi menjadi berpenghasilan. Di Indonesia, zakat diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Majelis Ulama Indonesia juga mengatur Fatwa Tentang Zakat, salah satunya Hukum Zakat Atas Harta Haram. Dengan adanya fatwa tersebut, lantas bagaimana jika seseorang menunaikan zakat hasil judi? 

Mengutip dari zakat.or.id, harta yang berasal dari hasil judi bukanlah milik seseorang yang punya harta haram dan wajib dikembalikan kepada kemaslahatan umat. Dengan begitu, Zakat hasil judi tidak termasuk obyek wajib zakat. Selain itu, Allah pun menyuruh hambaNya untuk mencari rezeki di jalan yang halal dan benar. 

Inilah empat alasan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Dikutip Lampung.poskota.co.id dari laman Poskota.co.id

1.    Harta yang berasal dari judi bukan hak kita

Menurut Ustadz Abdurrochim dari Dompet Dhuafa jika para ulama sepakat kalau harta yang berasal dari judi itu bukan hak pemilik harta. Maka, pemilik harta haram berkewajiban mengembalikan harta tersebut sepenuhnya kepada pemiliknya. Jika tidak ketemu, maka digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas. 

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta dimiliki secara sepenuhnya. Dengan demikian, pemilik menggunakan harta di bawah kendalinya dan mengambil manfaat secara utuh. Berbeda dengan hasil judi yang termasuk harta yang haram dimiliki dan bukan hak pemilik harta. Seseorang yang mempunyai harta haram bukanlah pemilik yang sah karena telah mengambil atau merampas bagian orang lain yang membutuhkan. 

2.    Fatwa MUI No.13 Tahun 2011

Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.13 Tahun 2011 Tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram seperti dari judi, korupsi, mencuri tidak menjadi obyek wajib zakat. Pemilik harta haram wajib bertaubat dengan cara mengembalikan semua perolehannya untuk kepentingan umum. 

Fatwa tersebut berlandaskan pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221) yang menerangkan tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai nisab (batas minimum wajib berzakat), sebagai berikut:

“Seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggungjawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris – jika bisa diketahui – , atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan – harta haram tersebut – dan tidak boleh sebagian saja.

Halaman
1 2 3
Berita Terpopuler