Siti Elina Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi dan Terobos Ring 1 Istana Negara
Rabu, 26 Oktober 2022 22:06 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api serta mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.
SE telah membawa senjata yang bukan kepemilikan dan kegunaannya yang telah di atur dalam Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Kini, SE kami tahan dan dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).
Hengki menerangkan senjata api yang dibawa Siti ilegal. Yang saat ini diketahui milik pamannya yang diambil secara diam-diam.
Tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres.
"Senjata ini diambil sehari sebelum peristiwa tersebut. Dan yang bersangkutan secara diam-diam mengambil milik pamannya. Kemudian dibawa saat akan ke Istana," Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Saat melakukan pendalaman, polisi mendapatkan fakta bahwa Siti yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI dan NII.
Kepada polisi, SE mengaku ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Tujuannya ke Istana ingin bertemu Pak Jokowi," tambah Hengki
Kepada penyidik pun SE mengatakan kalau ideologi bangsa Indonesia adalah salah. Menurutnya, ideologi yang seharusnya dipakai bukan Pancasila.