Tipu Keramik Senilai Rp13 Miliar, Nur Salim Masuk Penjara 4 Tahun
Rabu, 19 Oktober 2022 11:11 WIB
Share
Nur Salim saat mendengarkan vonis hakim (Foto Rel/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis pedagang keramik Nur Salim empat tahun penjara. PT CHS yang melaporkan pemilik Toko Anugerah Jaya Keramik itu atas penipuan dan penggelapan penjualan 320.351 keramik senilai Rp13 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Nur Salim dengan kurungan penjara selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan keputusannya di PN Tanjungkarang, Senin (17/10/2022).

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nursalim terbukti bersalah melakukan pidana penipuan penggelapan keramik yang dilakukan pada sepanjang 2019-2020.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal dari transaksi pembelian bahan bangunan berupa pada medio Oktober 2019 hingga Mei 2020 dari PT Catur Hasil Sentosa (CHS) selaku distributor bahan bangunan.

Awalnya terdakwa Nursalim membayar tagihan, namun kemudian pembayaran terhenti. Pihak PT CHS selaku distributor sempat memberikan tengat waktu menunggu itikad baik terdakwa.

Terdakwa juga sempat memberikan kepada PT CHS sebanyak 25 lembar warkat bilyet giro senilai Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2019-2020 sebagai jaminan pembayaran agar pihak PT CHS mau kembali memberikan keramik kepada toko nya.

Saat itu PT CHS yang merupakan korban memberikan kembali keramik kepada terdakwa lantaran giro dari terdakwa untuk bulan Oktober 2019 hingga Januari 2020 bisa dicairkan dan terdakwa memiliki iktikad baik. Namun sisa giro untuk bulan Februari-Oktober 2020 tidak dapat dicairkan karena di tolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi.

"Sehingga atas perbuatan terdakwa Nur Salim selaku pemilik Toko Anugerah Jaya Keramik menyebabkan pihak PT. CHS dirugikan berupa 320.351 dus keramik dengan nilai sebesar Rp13 miliar. Sampai saat ini keduanya tidak ada perdamaian maupun pengembalian sisa hutang," kata jaksa.

Halaman
1 2
Berita Terpopuler