Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Tak Keberatan

Rabu, 12 Oktober 2022 22:56 WIB

Share
Ahmad Handoko dan timnya (Foto Zen Sunarto)
Ahmad Handoko dan timnya (Foto Zen Sunarto)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Polisi tembak mati polisi terancam hukuman mati. Ahmad Handoko meminta hakim segera membuktikan pasal berlapis yang dikenakan kejaksaan kepada kliennya agar kasusnya segera terang benderang dan cepat selesai.

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih, Rabu (12/10/2022). Meski terancam hukuman mati, terdakwa Rudi Suryanto tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Tim JPU dari Kejari Gunungsugih yang hadir pada persidangan tersebut adalah Ria Susistiowati, dan Devanaldhi Duta.  Sedangkan Majelis Hakim pada persidangan dipimpjn Achmad Iyud Nugraha selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas, dan anggota.

Dalam persidangan yang berlangsung tatap muka, tersangka, Rudi Suryanto didakwa Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159/LT/09/2022.

Hakim Ketua Iyud Nugraha sempat bertanya kepada terdakwa apakah ada keberatan dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU. Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan, Rabu (19/10/2022 dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan, Mantan Kanit Propam Polsek Waypengubuan Aipda Rudi Suryanto menembak mati rekannya sesama anggota polisi Aipda Ahmad Kurniawan di depan rumahnya, Jalan Rantau Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (04/09/2022).

Atas perbuatannya tersebut, Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik dan diputuskan di PTDH akibat menembak mati AIPDA Ahmad Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan.

Dikatakan Ahmad Handiko usai sidang perdana kasus ini di PN Gunungsugih, Rabu (12/10/2022). Rudi Suryanto yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian didakwa pasal berlapis 340 dan 338.

Sidang perdana yang terbuka untuk umum dipimpin Hakim Ketua Ahmad Iyut Nanggala dengan anggota Restu Ikhlas dan M. Anggoro. Jaksa Kejari Lamteng Muhammad Erlangga dengan No Perkara 314/Pid.B/2022/ PN.GS.

Pascapenembakan tersebut. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melucuti pakaian dinas kepolisian Aipda Rudi Suryanto di Lapangan Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler