Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 7 Oktober 2022 06:49 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10/2022). Mereka dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Keenam tersangka adalah:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL. Dia tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
KRONOLOGIS