Mantan Penghulu Diduga Palsukan Surat Pencabutan Gugatan Cerai Kliennya

Jumat, 7 Oktober 2022 14:11 WIB

Share
Mantan penghulu MBN yang diduga memalsukan surat pernyataan pembatalan gugatan perceraian (Foto Zen/Poskota Lampung)
Mantan penghulu MBN yang diduga memalsukan surat pernyataan pembatalan gugatan perceraian (Foto Zen/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Mantan penghulu inisial MBN diduga memalsukan surat pencabutan gugatan cerai ibu satu anak ke Pengadilan Agama Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. 

SKS, warga Dusun V Srimulyo, Sinarbanten, Kecamatan Bekri menggugat suaminya inisial SMN. Atas pencabutan tersebut, sidang yang sudah memasuki mediasi, tidak dilanjutkan.

Wanita tersebut mengajukan gugatan baru pada Senin (3/10/2022). Dia mengaku tidak pernah membuat surat pencabutan. "Saya tidak pernah tanda tangan, itu palsu" ujar SKS didampingi kerabat dan anak semata wayangnya, Jumat (7/10/2022).

Surat pencabutan tertanggal 21 September 2022 ditulis tangan atas nama SKS dengan perkara No.1640/Pdt.G/2022/Gsg. Mantan penghulu MBN berpesan kepada SKS jangan sampai ada yang tahu surat pencabutan tanpa materai itu.

 

Kini SKS mengajukan gugatan baru. Meski, dia sudah memberikan Rp4 juta kepada mantan penghulu MBN dengan perjanjian pengurusan perkaranya hingga selesai.

Masih menurut SKS, mantan penghulu MBN pernah meneleponnya meminta maaf atas keluarnya surat pencabutan gugatan. 

Mantan penghulu itu pun menawarkan akan membantu proses gugatan yang kedua secara gratis, sampai selesai.

Kepada media, mantan penghulu MBN yang hadir sebelum sidang keliling PA Gunungsugih di Balai Kampung Mekarjaya, Senin (3/10/2022), membantah memalsukan surat pencabutan cerai SKS.

Menurut tokoh agama yang biasa membantu warga Bekri yang mengurus perceraian itu, keluarnya surat pencabutan karena disuruh oleh penggugat, SKS. [Zen Sunarto]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar