Polisi Tembak Polisi, Polres Serahkan ke Kejaksaan
Selasa, 27 September 2022 22:38 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Polres Lampung Tengah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi dan tersangka RS ke Kejaksaan, Selasa (27/9/ 2022).
Pelimpahan dilakukan penyidik Polres setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan dilakukan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah. AKP Edy Qorinas kepada Kasi Intel Kejaksaan Topo Dasa Wulan.
Tersangka RS langsung dijebloskan ke Lapas Kelas Dua Gunungsugih.
Kasat Reskrim Edy Qorinas mengatakan RS dijerat pasal 340 subsider 338 dengan pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara Kasi Intel Topo Dasa Wulan menyatakan, Kejaksaan mempunyai waktu 20 hari untuk menahan tersangka. JPU menurut Dasa Wulan, akan segera melimpahkan perkara RS ke Pengadilan untuk disidangkan. [Zen Gunarto]