Polisi Tembak Polisi, Polres Serahkan ke Kejaksaan

Selasa, 27 September 2022 22:38 WIB

Share
Tersangka
Tersangka

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID --  Polres Lampung Tengah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi dan tersangka RS ke Kejaksaan, Selasa (27/9/ 2022).

Pelimpahan dilakukan penyidik Polres setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan dilakukan  Kasatreskrim Polres Lampung Tengah. AKP Edy Qorinas kepada Kasi Intel Kejaksaan Topo Dasa Wulan.

Tersangka RS langsung dijebloskan ke Lapas Kelas Dua Gunungsugih.

 

Kasat Reskrim Edy Qorinas mengatakan RS dijerat pasal 340 subsider 338 dengan pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara Kasi Intel Topo Dasa Wulan menyatakan,  Kejaksaan mempunyai waktu 20 hari untuk menahan tersangka. JPU menurut Dasa Wulan,  akan segera melimpahkan perkara RS ke Pengadilan untuk disidangkan. [Zen Gunarto]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler