Pertemuan G20 ACWG Ketiga Badan Anti Korupsi di Australia

Selasa, 27 September 2022 22:20 WIB

Share
KPK RI di ACWG G20, Canberra, Australia (Foto Ist/Poskota Lampung)
KPK RI di ACWG G20, Canberra, Australia (Foto Ist/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pertemuan ketiga Kelompok Kerja Anti Korupsi (ACWG) G20 di Canberra, Australia, dari Senin kemarin hingga Kamis nanti (26-29/9/2022) 

Pertemuan ini merupakan bagian dari Kepresidenan G20 Indonesia tahun 2022 yang bertema "Pulihkan Bersama Sembuh Lebih Kuat," kata Pj Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya. 

Menurut situs web G20, ACWG, di bawah jalur sherpa G20, menetapkan standar umum minimum antara sistem hukum negara-negara G20 sebagai sarana untuk mencegah dan memerangi korupsi.

G20 merupakan forum internasional yang terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa yang bekerja sama untuk menangani isu-isu besar. Indonesia memegang kursi kepresidenan pengelompokan tahun ini.

KPK selaku Ketua ACWG dan Australia selaku Co-Chair mengadakan pertemuan sebanyak dua kali untuk membahas isu-isu terkait antikorupsi.

Pertemuan ACWG pertama digelar dalam format hybrid pada 28-31 Maret 2022 di sini, sedangkan pertemuan kedua digelar offline pada 5-8 Juli 2022 di Bali.

Dalam dua pertemuan tersebut, delegasi negara-negara anggota G20 memberikan dukungan kepada Indonesia sebagai presiden yang mengangkat empat isu utama antikorupsi, ujarnya.

Acara kemudian berlanjut ke pertemuan ketiga di Australia yang antara lain membahas tentang penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.

Pertemuan-pertemuan sebelumnya telah menyepakati untuk menjadikan masalah ini sebagai High Level Principle (HLP), sehingga poin-poin kesepakatan tersebut akan menjadi dokumen kebijakan yang mengikat dan harus diimplementasikan di masa mendatang, ujarnya.

Pertemuan juga akan membahas peran serta masyarakat dan pendidikan antikorupsi serta kerangka pengawasan regulasi dan pengawasan terhadap regulasi profesi hukum tindak pidana pencucian uang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler