KPK Resmi Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Jumat, 23 September 2022 23:39 WIB

Share
KPK dan tersangka (Foto Ist)
KPK dan tersangka (Foto Ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- KPK resmi menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajd Dimyati atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jumat (23/9/2022), pukul 16.30 WIB, dia mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sejumlah petugas turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakam KPK menahan Sudrajd Dimyati untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 KPK.

Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pagi, (23/9/2022,  mengenakan batik berwarna ungu didampingi empat orang yang belum diketahui kapasitasnya. Ia langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.

Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama 9 orang lainnya. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD 205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [Miki]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler