Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Sederet Dosa Putri Candrawathi

Jumat, 23 September 2022 08:54 WIB

Share
Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Putri Candrawathi (Foto: ist.)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak kembali jadi sorotan publik. 

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat menghilang dari sejumlah pemberitaan pasca rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dan tim kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar di rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dikutip lampung.poskota.co.id dari laman poskota.co.id

Kembali jadi sorotan, sederet dosa Putri Candrawathi terungkap blak-blakan oleh Kamaruddin Simanjuntak. Istri Ferdy Sambo disebutnya merancang pembunuhan berencana hingga melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang didunggah di kanal YouTube aktivis Irma Hutabarat yang tayang pada Senin (19/9/2022).

Dalam unggahan video diskusinya dengan Irma, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa Putri Candrawathi merancang pembunuhan terencana. 

Istri mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Merah Putih itu juga disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi bisa melakukan hal tersebut lantaran ia adalah istri Ferdy Sambo dengan status Ibu Bhayangkari.

“Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum,” ungkap Kamaruddin. 

Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah pelaku penyebar kebohongan terkait laporan tindakan pemerkosaannya.

Diketahui dalam skenario awal, kematian Brigadir J disebut terjadi karena baku tembak dengan Bharada E. Hal itu disebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo. Aduan ini langsung dibuat laporan tanpa sidik, bukti, dan saksi.

Padahal, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat bahwa perlu ada syarat minimal dua saksi dan visum et repertum untuk pelaporan tindak pemerkosaan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler