Kejari Serahkan Uang Rp1,195 Miliar Kasus Narkoba ke Kas Negara
Kamis, 22 September 2022 23:02 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyerahkan uang Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri, Kamis (22/9/2022).
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi menerangkan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.
"Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje."Ungkap Helmi
Hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021.
penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.
Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.
"Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan ,Ada tanah, perhiasan dan mobil," tambah Helmi.
Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.
Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot.
Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.