Anggaran PPPK 2023, Kemenkeu Ajukan Rp25,7 Triliun

Kamis, 22 September 2022 09:20 WIB

Share
Ilustrasi Gaji. (ist)
Ilustrasi Gaji. (ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui mengajukan anggaran sebesar Rp25,7 triliun ke DPR, Rabu (21/9/2022).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan alokasi tersebut telah masuk dalam RUU APBN 2023 yang kini tengah dibahas bersama parlemen. Dikutip Lampung.poskota.co.id dari laman Poskota.co.id

“Penggajian PPPK selalu menjadi concern kita semua dengan anggaran sebesar Rp25,7 triliun,” ujar Astera dalam keterangannya di Jakarta.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 PPPK masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) bersama dengan pegawai sipil negara (PNS).

Sementara itu, tenaga honorer bukan merupakan ASN walaupun bekerja dalam instansi yang sama.

Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun.

 

Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.

Adapun, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.

Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler