Selingkuh 'Ngamar' di Hotel Horizon Jadi Tersangka

Rabu, 21 September 2022 04:59 WIB

Share
Pasangan selingkuh dan laporan suami wanita (Foto Poskota Lampung)
Pasangan selingkuh dan laporan suami wanita (Foto Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Kasus perselingkuhan dengan terlapor MS dan MRZ kini memasuki babak baru, Polresta Bandarlampung menetapkan tersangka pasangan perzinahan MS dan MRZ. Ini sesuai pasal 284 KUHpidana.

Keduanya diduga berselingkuh di Hotel Horison Bandar Lampung beberapa saat lalu. Ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/1535/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 12 Juli 2022.

Penetapan tersangka termuat dalam surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

 

Dalam surat bernomor B/869/IX /2022/ Reskrim tentang penetapan tindak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana, oleh penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Pasangan MS dan MRZ dipidana dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara. Bahkan MRZ terancam dipecat bila nantinya hakim menjatuhkan putusan bersalah.

Sementara BS selaku pelapor atau korban saat dikonfirmasi mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. "Terimakasih bapak polisi Reskrim Polresta Bandar Lampung unit PPA. Mereka sudah bekerja profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara ini. Sehingga keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar BS puas.[Rilis]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler