Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin Lumbok Timur Lambar Ditangkap di Banten

Rabu, 21 September 2022 13:04 WIB

Share
(Foto Aan. S/Poskota Lampung)
(Foto Aan. S/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon ( APBpekon ) Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Lampung Barat. 

Penangkapan tersangka korupsi APB Pekon tahun 2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan,SH, MH melalui keterangan resmi yang di rilis Humas Polres setempat, Rabu (21/09/2022).

"Kemarin Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ujar Ari Satriawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH,

Dikatakan Ari, tersangka MR  merupakan mantan peratin ( kepala desa ) yang menjabat dua periode, yakni sejak tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 sampai Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok Timur. 

Lanjutnya, penetapan status tersangka sejatinya dilakukan usai gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 19 September 2022 lalu.

Adapun duduk perkaranya yaitu korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021 di Pekon setempat, yakni melakukan pembangunan fisik berupa drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon. 

"Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah - olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," terang Ari.

Sebagaimana dimaksud, tegas Ari Satriawan pelanggaran melawan hukum itu masuk dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diuraikan Ari, penangkapan dengan sejumlah rangkaian penyelidikan itu, menjadi awalan pihaknya mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan  dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [Erwan]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler