Sekdakot Bandarlampung Akan Pelajari Tuntutan Sertifikat Warga Garuntang

Senin, 19 September 2022 14:58 WIB

Share
Warga Garuntang aksi tuntut sertifikat tanah (Foto Jims/Poskota Lampung)
Warga Garuntang aksi tuntut sertifikat tanah (Foto Jims/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Penjabat (Pj) Sekdakot Bandarlampung Sukarma Wijaya akan mempelajari sertifikat yang diinginkan 120 warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, pada aksinya ke Pemkot Bandarlampung, Senin (19/9/2022).

"Pemkot akan melihat dulu apakah lahan yang didiami 120 kepala keluarga  Kelurahan Garuntang tidak bermasalah, perlu proses dan tidak bisa terburu-buru, kita tidak bisa melawan hukum," ujarnya kepada Poskota Lampung.

Lagi pula, warga yang demo ini tidak pernah berkirim surat sebelumnya jjika mereka ini ingin berunjuk rasa. "Setelah ini, mereka kita undang beberapa perwakilan untuk mendengarkan apa yang mereka inginkan," katanya.

Sukarma Wijaya yakin tanah sejengkal pun pasti ada pemiliknya di Kota Bandarlampung. "Mereka sudah lama tinggal di lokasi, siapa yang bisa bicara seperti itu, perlu kehatian-hatian," katanya.

Warga resah mulai "diganggu" spekulan tanah dan "tikus" kantor, sekitar 120 warga demo menuntut sertifikat tanah di Kelurahan Garuntang (sebelumnya Sukaraja), Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung ke Pemkot Bandarlampung, Senin (19/9/2022).

Warga mengklaim sudah menempati pemukiman yang dulunya rawa-rawa sejak 30 tahun lalu, kata Koordinator Lapangan Demo Eri Kusman. Tahun 1950-an, baru ada lima warga yang menempati rumah panggung.

Pada tahun 2022, perkampungan ini, sangatlah pesat pembangunan baik jalan maupun tempat tinggal ada 100 bangunan yang dihuni sekitar 850 orang. Rumah permanen semakin banyak seiring perkembangan.

Menurutnya kepada Poskota Lampung, banyak rintangan yang menguras tenaga dan materi untuk menjadikan kawasan rawa seluas 17.715 m2 tersebut menjadi kelurahan yang kini ramai jadi pemukiman warga.

Kini, ada pengusaha-pengusaha berspekulasi untuk merebut tanah bekerja sama dengan para mafia-mafia tanah dan para tikus-tikus kantor untuk merebut tanah-tanah yang dianggap bermasalah, tuturnya  

"Kami resah dan berharap Pemkot Bandarlampung memberikan kepastian hukum agar masyarakat bisa hidup tenang," katanya. [Jims]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler