Brigjen Pol Benny Ali Bebas dari Penahanan Pelanggaran Kode Etik
Minggu, 11 September 2022 14:42 WIB
Share
Karo Provos Div Propam Polri Brigjen Benny Ali yang dimutasi sebagai Pati Yanma Polri terkait kasus penembakan Brigadir J. (Foto Ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali bersama empat polisi lainnya telah bebas dari penahanan pelanggaran Kode Etik Kepolisian atau penempatan khusus (patsus). 

Mereka juga sudah menjalani tugasnya di Bagian Pelayanan Markas (Yanma). Namun, para personel terkait kasus pembunuhan Brigadir J lainnya masih ditahan, kata Kepala Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (10/9/2022).

Dedi mengatakan kelima anggota Polri yang selesai menjalankan patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat di bawah pengawasan Propam setiap hari.

Empat orang yang dinyatakan selesai menjalani Patsus adalah Brigjen Pol Benny Ali, AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Mereka masih menunggu gilliran untuk menjalani sidang etik. 

Satu anggota lainnya, AKBP Pujiyarto, juga sudah selesai menjalankan Patsus. Akan tetapi, Pujiyarto sudah menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022). 

Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi meminta maaf secara lisan plus Patsus selama 28 hari. Pujiyarto langsung bebas karena sudah menjalani hukuman itu sejak 12 Agustus lalu.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. 

Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto. Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Halaman
1 2
Berita Terpopuler