Ini, Kerusakan Pada Listrik yang Menjadi Tanggung Jawab PLN

Rabu, 7 September 2022 15:26 WIB

Share
Menager PLN Irfan (foto Rohman/Lampung Poskota.co.id)
Menager PLN Irfan (foto Rohman/Lampung Poskota.co.id)

LAMPUNG POSKOTA.CO.ID -- PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menjelaskan untuk kerusakan pada instalasi listrik yang menjadi tanggung jawab PLN.

Kepada Lampung Poskota.co.id. Manager PLN ULP Kabupaten Tubaba, Irvan Eduardo Purba, mengungkapkan hal tersebut, Rabu (07/09/2022).

Irfan mengatakan. Hal ini penting diketahui oleh masyarakat. Karena sering terjadi salah  pengertian antara pelanggan dengan PLN. Soal tersebut.

"Untuk kerusakan yang menjadi tanggung jawab PLN yakni, kerusakan pada kabel listrik yang mana dari tiang listrik ke Kwh meter," jelasnya.

 

Namun, lanjut dia, bila kerusakan terjadi pada lampu dan instalasi lain dalam rumah pelanggan. Maka yang bertanggung jawab untuk memperbaiki adalah pelanggan.

Maka dari itu, dia menghimbau kepada masyarakat, apabila terjadi kerusakan pada kabel dari tiang listrik ke KWH meter, untuk segera melapor ke PLN agar diganti atau diperbaiki.

"Untuk masyarakat yang mengalami hal tersebut, segera lapor dan akan diganti, untuk pergantian nya tidak dipungut biaya," paparnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat khusus nya. Masyarakat Panaragan dan Panaragan Jaya, bila terjadi kerusakan pada instalasi listrik atau padam dengan tiba-tiba, bisa menghubungi nomor telp, 0811-7244-391, tim kita siap melayani 24 jam. (Man)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar