Mantan Gubernur Banten Ratu Atut kembali menghirup udara Bebas
Selasa, 6 September 2022 22:30 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang terhitung Selasa (6/9/2022).
Atut bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menkum HAM RI (5/9/2022).
Di surat itu, pertimbangan pemberian bebas bersyarat karena menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pertimbangan lain adalah surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun.
Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.
Atut juga mendapatkan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Tanggal pembebasan bersyarat setelah surat ini ditandatangani adalah segera. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Atut pada hari ini bebas bersyarat. Mulai hari ini Atut juga akan mengikuti program yang ada.
"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti.