Mahkamah Partai Demokrat Sidangkan Gugatan 2 Calon Ketua DPC PD Lampung

Kamis, 4 Agustus 2022 16:23 WIB

Share
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, MM. Ardy Mbalembout(Foto Ist/Poskota Lampung)
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, MM. Ardy Mbalembout(Foto Ist/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Mahkamah Partai (MP) Demokrat menggelar sidang gugatan dua calon ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kota Bandarlampung dan Kabupaten Mesuji secara virtual, Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 hingga 11.00 WIB 

Kedua Calon Ketua DPC Kabupaten Mesuji Muhtar dan Kota Bandarlampung Nehrozely Agung Putra menggugat DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Lampung atas pelaksanaan Muscab Serentak PD 2022 yang digelar lima bulan lalu, Senin (21/3/2022).

Mereka menuntut pembatalan hasil Muscab Serentak DPC PD se-Lampung yang digelar DPD PD Lampung karena diduga telah menyalahi peraturan organisasi (PO) dan tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) PD.

 

MP berdasarkan Surat MP No.17 Tahun 2022 tentang Perselisihan Internal Partai menugaskan MM Ardy Andy Mbalembour, SH, MH, CLA, AllArb sebagai ketua Kajian Perkara MP PD yang diadukan Muhtar dan Nehrozely Agung Putra.

Keduanya menggugat Ketua DPD PD Lampung Edy Irawan Arief sebagai tergugat 1, Agus Komarhaen Revolusi sebagai tergugat 2, Kherlani tergugat 3, dan Hanifal tergugat 4. Mereka juga hadir dalam sidang virtual tersebut.

Menurut Nehrozely Agung Putra alias Nero Oke-Oke kepada Poskota Lampung, ada beberapa keputusan yang melanggar ADART dan PO Partai Demokrat, antara lain soal kepesertaan PAC. "Pesertanya penuh rekayasa," tandasnya.

Selain itu, kata Muhtar kepada Poskota Lammpung, keputusan DPD DPD Lampung tentang ketua DPC PD Kabupaten Mesuji dan Kota Bandarlampung tidak melalui Tim 5. "Proses keputusan tidak melalui Tim 5," tandasnya. [HBM]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler