Gara-Gara Tanda Tangan Palsu, 6 Mahasiswa Unila Cabut Judicial Review UU IKN

Jumat, 15 Juli 2022 15:30 WIB

Share
Para mahasiswa Unila yang mengajukan tinjau ulang UU IKN (Foto Ist)
Para mahasiswa Unila yang mengajukan tinjau ulang UU IKN (Foto Ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Diberi hakim pilihan pidana soal pemalsuan tanda tangan atau cabut berkas, enam mahasiswa Universitas Lampung akhirnya memilih mencabut berkas judicial review terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi," kata hakim konstitusi Arief Hidayat kepada para pemohon dalam situs web MK, Jumat (15/7/2022).

Dari enam mahasiswa, tanda tangan Ackas dan Hurriyah yang palsu.  Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain-main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dan permohonan," ujar rief Hidayat

Para mahasiswa mencabut permohonan. "Kami mohon maaf atas  kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022," ujar Hurriyah,  jubir para pemohon.

Keenam mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materiil UU IKN adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Akhir Juni lalu, para mahasiswa Fakultas Hukum Unila mengajukan permohonan uji materil UU No.3 Tahun 2022 ke MK. Para mahasiswa menilai UU yang telah disahkan itu diduga telah melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Permohonan uji materi itu sudah memasuki masa persidangan baru-baru ini salah satu perwakilan dari tim pemohon mahasiswa Hukum Tata Negara, Hurriyah Ainaa Mardiyah mengkritik kerancuan definisi struktur IKN.

Menurut Hurriyah, dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Namun, sebaliknya, dalam Pasal 4 Ayat (1) justru menyebut IKN setingkat dengan Kementerian.

“Kenapa pasalnya memuat definisi yang berbeda? Jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian? Ini harus diperjelas karena akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan IKN ke depannya,” jelas Hurriyah Ainaa dalam rilis.

Yang kedua, kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Para pemohon menilai hal ini mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler