Geledah Pencuri Celengan di Pasar Pasir Gintung, Polisi Temukan 3 Paket Sabu-Sabu
Jumat, 24 Juni 2022 21:37 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Polsek Tanjungjarang Barat menangkap pencuri celengan dari warung sayur Pasar Pasir Gintung, Gang Pisang No. 37, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Barat, Rabu (22/6/2022), pukul 10.30 WIB.
Menurut Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandi, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Sunar Juri ( 52), pukul 23.30 WIB.
Dari CCTV, warga mengenal pelakunya, yakni AR (33). Warga beserta Bhabinkamtibmas dan anggota Opsnal kemudian mengamankan tersangka saat istirahat di Musola Pasir Gintung.
Saat digeledah, dari saku celananya, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu yang terbungkus plastik putih bening, uang tunai Rp1.600.000, satu celengan, dan satu gunting.
Mereka lalu membawa terduga ke Polsek Tanjungkarang Barat untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan pelaku mendapatkan sabu-sabu "Identitas pelaku sudah kita ketahui," jelas Kompol Sandy.
Atas perbuatannya Pelaku Selain dijerat pasal pencurian juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Jims]