Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Berpotensi Rugikan Negara Rp4,25 M

Kamis, 23 Juni 2022 15:31 WIB

Share
Pembakaran barang sitaan bea dan cukai (Foto Jims/Poskota Lampung)
Pembakaran barang sitaan bea dan cukai (Foto Jims/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan pelanggaran pidana terkait kewajiban bea cukai di Kota Bandarlampung periode Juli-Desember 2021.

BMN yang dimusnahkan adalah 6.344.980 (6,3 juta) batang rokok ilegal senilai Rp 6,4 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 49,2 liter dengan nilai Rp 4,9 juta, tembakau iri 20.000 gram senilai Rp 1,1 juta. 

Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara Rp4,25 miliar, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono di kantor Bea Cukai Gatot Subroto, Kota Bandarlampung, Kamis ( 23/6/2022).

Dikatakannya juga, capaian pengawasan ini tidak bisa lepas dari dukungan serta sinergi yang terjalin dengan berbagai pihak. "Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Bea Cukai Sumbagbar) adalah instansi vertikal Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang memiliki wilayah kerja di pesisir barat Pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung).

Bea Cukai Sumbagbar juga mengemban tugas tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang kena cukai yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Objek Bea Cukai Sumbagbar meliputi barang kena cukai, berupa hasil tembakau rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilekati pita cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Disinyalir, wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar termasuk salah satu wilayah distribusi dan pemasaran barang kena cukai ilegal.

"Strategi yang dilakukan pengawasan jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi," katanya.

Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun juga kepada pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran tersebut

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler