Gaduh, 2 Pembunuh Penyuka Sesama Jenis Divonis 18 dan 17 Tahun
Rabu, 22 Juni 2022 22:40 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID – PN Kotaagung memvonis Bakas Maulana 18 tahun penjara dan Syahrial Aswad 17 tahun penjara atas pembunuhan terkait cinta sesama jenis terhadap Dede Saputra, pemilik Dede Cell, Selasa malam (21/6/2022).
Kelurga korban dan terdakwa sama-sama gaduh usai vonis. Keluarga korban menilai vonis tak sesuai tuntutan jaksa seumur hidup. Sedangkan keluarga terdakwa menilai vonis itu terlalu berat.
Kedua terdakwa adalah Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, dan Syahrial Aswad (24), warga Desa Nabangsari, Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan serta anggota Zakky Ikhsan Samad dan Murdian.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Wahyu Widiatmoko segera mengajukan banding karena keberatan atas putusan majelis hakim.
Juru Bicara PN Kotaagung Tris Simanullang mengatakan para terdakwa divonis 18 tahun dan 17 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP. [Miky]