Gaduh, 2 Pembunuh Penyuka Sesama Jenis Divonis 18 dan 17 Tahun

Rabu, 22 Juni 2022 22:40 WIB

Share
Usai pembacaan vonis, suasana gaduh, keluarga terdakwa dan korban sama-sama tak terima (Foto Ist)
Usai pembacaan vonis, suasana gaduh, keluarga terdakwa dan korban sama-sama tak terima (Foto Ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID  – PN Kotaagung memvonis Bakas Maulana 18 tahun penjara dan Syahrial Aswad 17 tahun penjara atas pembunuhan terkait cinta sesama jenis terhadap Dede Saputra, pemilik Dede Cell, Selasa malam (21/6/2022). 

Kelurga korban dan terdakwa sama-sama gaduh usai vonis. Keluarga korban menilai vonis tak sesuai tuntutan jaksa seumur hidup. Sedangkan keluarga terdakwa menilai vonis itu terlalu berat.

Kedua terdakwa adalah Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, dan Syahrial Aswad (24), warga Desa Nabangsari, Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan serta anggota Zakky Ikhsan Samad dan Murdian. 

Sementara kuasa hukum terdakwa, Wahyu Widiatmoko segera mengajukan banding karena keberatan atas putusan majelis hakim.

Juru Bicara PN Kotaagung Tris Simanullang mengatakan para terdakwa divonis 18 tahun dan 17 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP. [Miky]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler