9 Hari Lagi Gaji ke-13, Gaji Juli, dan Tukin ASN Pemkot Bandarlampung

Rabu, 22 Juni 2022 14:57 WIB

Share
Plt BPKAD Ramdhan (Foto Jims/Poskota Lampung)
Plt BPKAD Ramdhan (Foto Jims/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Pemkot Bandarlampung akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Bandarlampung awal Juli 2022 atau sekitar 9 hari lagi.

"Pembayaran gaji ke-13  untuk ASN akan di barengi dengan  gaji bulan Juli  dan pencarian Tunjangan kinerja ( Tukin )  sekitar 50 persen  di bayarkan nanti tanggal 1 Juli," ujar Plt BPKAD M Ramdhan, Rabu ( 22/6/2022) 

Ramdhan mengatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mula awal Juli nanti dan itu  sekalian dengan gaji ASN bulan Juli, termasuk tukin bagi pegawai Pemkot golongan eselon I sampai eselon IV 

Tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022, kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Satker agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas.

2. Pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan: 

A.  SPM gaji ketiga belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Satkeragar melakukan update aplikasi versi terbaru yang diunduh melalui website DJPb. 

B. Rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 dapat dlaksanakan mulai tanggal 23 Juni 2022

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler