LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Benner protes dugaan pungli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung terpasang hingga jalur dua Kemiling, Kamis (2/6/2022).
Atas bantahan Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi tak ada pungli, beberapa notaris dan PPAT mengungkapkan dugaan modusnya kepada Poskota Lampung.
Menurut beberapa notaris yang minta identitasnya tak disebutkan khawatir urusannya nanti dipersulit BPPRD, jika sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) malah sering ditolak. BPPRD) maunya harga berdasarkan zona nilai tanah.
Oknum BPPRD baru ACC dengan syarat ada uang "udutnya" Rp2 sampai Rp3 jt, kata notaris dan PPAT terkenal di Lampung. Lewat voice mail, dia mewanti-wanti namanya tak disebutkan.
"Tapi, jika notaris dan PPAT kompak membongkarnya, saya siap di depan," tandasnya.
Notaris lainnya bilang,"Lu minta bukti orang yg transaksi aja, gua kemarin baru urus jual belinya tahun 2010 dan mau balik nama sekarang BPHTB-nya kena Rp500 juta akhirnya nego turun harga jual Rp200 juta, tapi kasih ke orang Dispenda Rp7 jt."
Dugaan punglinya sudah jadi mainan mereka. Harga sengaja dinaikkan agar ada nego pembayaran BPHTB.
Poskota Lampung berusaha meminta anggapan Ketua Perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Ayi Ruhiyat lewat pesan whatsapp pada pukul 09.05 WIB namun belum ada tanggapan terkait beredarnya benner dan dugaan pungli hingga pukul 15.04 WIB.
Dalam waktu bersamaan, Poskota Lampung juga meminta tanggapan Ketua IPPAT Kota Bandarlampung. Arif Suharnoko Namun, hingga pukul 15.04 WIB masih contreng dua.
Kaban BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi membantah adanya pungli dan lambatnya melayani BPHTB. "Kadang-kadang, pegawai notaris yang berurusan dengan Dispenda, kendalanya, tak sesuai transaksi (jual beli lahan dan bangunan)," katanya.